AD/ART FKPKBM Indonesia

Posted by: DPD FK PKBM PROP. JATIM / Category:

P E M B U K A A N

Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui usaha keras perjuangan rakyat Indonesia dalam meraih Kemerdekaan tidak sedikit mengorbankan harta benda bahkan jiwa dan raga yang dikorbankan para Pahlawan Bangsa Indonesia.

Dari pengorbanan mencapai kemerdekaan tersebut mendorong untuk mengisi dan meneruskan perjuangan lewat berbagai aktivitas untuk menciptakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia Indonesia yang merdeka jiwa dan raga di dalam mewujudkan harkat dan martabat secara maksimal, berilmu dan berperilaku luhur ditengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai manusia ciptaan Tuhan.

Salah satu langkah yang telah dilakukan dalam kepedulian pada kehidupan masyarakat adalah dengan memotifasi, mendampingi dan memberikan pembinaan serius terwujudnya “ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat “ (PKBM) diseluruh Indonesia.

Sejalan dengan telah terbentuknya sejumlah besar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diseluruh Indonesia yang memiliki sifat dan karakteristik yang beraneka ragam, dirasa sangat penting adanya sebuah wadah / organisasi Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) yang terkelola dan terorganisir dengan baik secara Nasional.

Maka untuk mengingatkan dan menegaskan kembali kedudukan dan peran serta Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) sebagai organisasi kemasyarakatan Musyawaran Nasional Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Balajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia yang berlangsung pada tanggal 27 sampai dengan 29 Januari 2006 memiliki eksistensi dan legitimasi organisasi telah menetapkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


B A B I
N A M A, W A K T U dan K E D U D U K A N

Pasal 1
Nama

Nama Organisasi ini adalah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia yang disingkat dengan FK PKBM Indonesia.

Pasal 2
Waktu

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia didirikan pada hari Minggu 29 Desember 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Kedudukan

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia sebagai kedudukan FK PKBM Pusat.


B A B II
A Z A S

Pasal 4

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


B A B III
M A K S U D DAN T U J U A N

Pasal 5

Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia bermaksud mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia seperti tertuang dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan bertujuan mewujudkan PKBM Mandiri, maju serta berpegang teguh pada prinsip berguna dan berdaya guna bagi kemaslahatan masyarakat.


B A B IV
P E N G E R T I A N DAN B E N T U K O R G A N I S A S I

Pasal 6
Pengertian

1) Forum Komunikasi PKBM Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang mewadahi peran serta PKBM di Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2) PKBM adalah Pusat Kegiatan Belajar Maasyarakat yang bersifat dari, oleh dan untuk masyarakat.
3) Visi Forum Komunikasi PKBM Indonesia adalah PKBM yang mandiri yang menghasilkan masyarakat yang cerdas, terampil, kreatif, produktif, berbudi pekeri luhur dan mandiri.
4) Misi Forum Komunikasi PKBM Indonesia adalah :
 Meningkatkan kapabilitas masyarakat untuk dapat berkarya secara sehat dan positif.
 Meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan sikap hidup mandiri.
 Mengembangkan usaha-usaha produktif di masyarakat yang menggunakan model dan pengelolaan usaha yang profesional, bersifat kekeluargaan dan berorientasi kepada pembangunan manusia seutuhnya.

Pasal 7
Bentuk Organisasi

1) Forum Komunikasi PKBM Indonesia berbentuk Organisasi Sosial masyarakat yang berskala Nasional yang beranggotakan PKBM di seluruh Indonesia.
2) Forum Komunikasi PKBM Indonesia dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat untuk tingkat Nasional. Dewan Pengurus Wilayah untuk tingkat Propinsi dan Dewan Pengurus Daerah untuk tingkat Kabupaten / Kota.
3) Dewan Pengurus Pusat, Wilayah dan Daerah Forum Komunikasi PKBM bersifat kebersamaan dan berkewajiban menyampaikan pertanggung jawaban dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerahnya masing-masing.


B A B V
U S A H A

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan FK PKBM Indonesia berusaha :
1. Mewadahi komunikasi dan interaksi positif dan konstruktif diantara PKBM di seluruh Indonesia dengan pemerintah, pihak-pihak lain di dalam maupun di luar negeri.
2. menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan prakarsa PKBM di Indonesia dalam hal pembelajaran, pemberdayaan masyarakat dan sosial termasuk di dalamnya Pendidikan Non Formal atau Pendidikan Luar Sekolah (PLS).
3. Meningkatkan usaha PKBM untuk dapat mandiri dengan memelihara kemurnian nilai-nilai PKBM serta visi dan misi PKBM.

B A B VI
F U N G S I

Pasal 9

FK PKBM Indonesia berfungsi untuk :
1. Mewadahi FK PKBM untuk konsolidasi organisasi pada PKBM di seluruh Indonesia.
2. Mewadahi Pembinaan dan Pengembangan PKBM di seluruh Indonesia.
3. Memotivasi berdirinya PKBM dan mengembangkan peranan PKBM dalam melaksanakan programnya dalam bidang sosial kemasyarakatan.

B A B VII
H A K DAN K E W A J I B A N

Pasal 10
H a k

1. Melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan.
2. Mempertahankan dan meningkatkan keberadaanya sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
K e w a j i b a n

1. Memelihara dan mengembangkan organisasi dan PKBM.
2. Meningkatkan kuwalitas kehidupan persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B A B VIII
K E K U A S A A N

Pasal 12

Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Nasional (MUNAS).

B A B IX
K E A N G G O T A A N

Pasal 13

Keanggotaan Forum Komunikasi PKBM terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3. Anggota Kehormatan.

B A B X
K E U A N G A N DAN K E K A Y A A N

Pasal 14

1) Keuangan Forum Komunikasi PKBM didapat dari :
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan yang tidak mengikat.
c. Usaha - usaha lain yang halal dan sah.
2) Kekayaan Forum Komunikasi PKBM terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak.

B A B XI
P E R U B A H A N DAN P E M B U B A R A N

Pasal 15
P e r u b a h a n

Anggaran dasar ini hanya dapat diubah dan / atau disempurnakan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 16
P e m b u b a r a n

1) Forum Komunikasi PKBM dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) yang khusus diadakan untuk itu.
2) Forum Komunikasi PKBM apabila dibubarkan, maka kekayaannya dihibahkan / diserahkan kepada organisasi atau lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya.

B A B XII
P E N U T U P

Pasal 17

1) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2) Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di : Lembang, Bandung
Pada Tanggal : 28 Januari 2006

1. Devi Oktariani, SH Sebagai : Pimpinan
2. Robert Maryen,S.Pd Sebagai : Sekretaris
3. M. Kussudiraharjo Sebagai : anggota
4. Drs. Rufran Zulkarnain Sebagai : anggota
5. Mantje Nelwan Sebagai : anggota

Disalin sesuai dengan aslinya.

Dewan Pengurus Pusat
Forum Komunikasi
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia











6 komentar:

  1. Unknown Says:

    assalaualikum.. maaf sebelumnya saya mau bertanya. saya rencana mau dirikan suatu PKBM, yang mau saya tanyakan apa2 saja syaratnya untuk mendirikan suatu PKBM dan bagaimna langkah- langkahnya... mohon bantuan dan tuntunannya. terima kasih sebelumnya........ salam

  1. PKBM Papua Mandiri Says:

    Terimakasih banyak Min. Bisa sekalian post ART - nya Min? Ditunggu!!! Terimakasih.

  1. Anonim Says:

    Gawat Gays Tidak bisa dibaca

  1. infomadsholeh.blogspot.com Says:

    Assalamu.alaikum wr wb selamat sore

  1. Unknown Says:

    Saya selaku ketua fk- PKBM Kab. Konawe Sulawesi Tenggara periode 2019-2014 meminta contoh Baju jas fk -pkbm kepada DPP

  1. aplikasi dapodilmas Says:

    kalau akte pendirian dan NPWP FK PKBM Indonesia bisa dapat dimana ya ...

Posting Komentar